Fikih Darurat dianggap sebagai istilah fikih teranyar, meski sebenarnya tidak. Dari buku ini kita jadi tahu bahwa Fikih Darurat sudah ada sejak zaman dulu. Ia bagian dari fikih Islam yang autentik, memiliki metode dan legalitas yang berlandaskan sumber-sumber pokok Islam serta kaidah-kaidah fikih atau ushul fikih yang telah disepakti oleh para ulama.